You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peredaran Mobil Mewah Bodong Rugikan PAD DKI
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Peredaran Mobil Mewah Bodong Rugikan PAD DKI

Peredaran mobil mewah bodong belakangan cukup banyak berseliweran di ibu kota. Kondisi ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih, pajak kendaraan bermotor di ibu kota adalah penyumbang PAD terbesar.

Rugi dong pajaknya. Kan kalau kendaraan mewah pajaknya cukup besar

Mobil mewah bodong tersebut otomatis tidak membayar pajak. Padahal, pajak yang harus dibayarkan cukup besar, lantaran kelasnya masuk sebagai barang premium dengan kapasitas mesin yang cukup besar.

Pariwisata di Jakbar Sumbang PAD Rp 500 Miliar

"Rugi dong pajaknya. Kan kalau kendaraan mewah pajaknya cukup besar," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/6).

Basuki berharap agar kepolisian bisa menangkap pemilik mobil mewah bodong yang ada di Jakarta. Pasalnya, kendaraan mewah di Jakarta jumlahnya cukup banyak. "Biar polisi yang nangkap," ujarnya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2015 dari 27 Mei hingga 9 Juni 2015 lalu. Dalam operasi tersebut, ada 10 mobil mewah bodong yang terjaring.

Mobil-mobil yang terjaring itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Selain itu, banyak mobil yang juga tidak dipasangi pelat nomor yang sebenarnya. Ke-10 mobil mewah bodong tersebut berjenis, Mercedes Benz A 200, 2 sedan sport Lamborghini, Harrier, sedan sport Lotus, Alphard, 2 sedan sport Porsche, sedan BMW, dan Jeep Wrangler.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati